Universitas Islam Jember

Penambangan Emas di Silo Haram

PENGALAMAN: Ahli mitigasi, Dr Ir Eko Teguh Paripurno, MT menyampaikan materi dampak penambangan emas di sejumlah lokasi, di acara Seminar dan Bahtsul Masail di UIJ, kemarin.Foto.NUR HARIRI

DIALOG: Peserta Bathsul Masail membahas hukum dilakukannya penambangan emas Silo, di UIJ, kemarin.

 Hasil Bathsul Masail PCNU di UIJ

KALIWATES – Pencanangan program terkait pengelolaan tambang emas, masih menimbulkan gejolak bagi warga di Kecamatan Silo. Untuk itu, PCNU Jember memberikan perhatian khusus dengan menggelar Seminar dan Bathsul Masail Istimewa. Hasilnya, penambangan di Silo dinyatakan haram, apabila berdampak pada kerusakan alam, ekosistem, serta pada kehidupan sosial masyarakat Silo.

Dengan mengangkat tema Tambang Emas dalam Perspektif PCNU Jember, kegiatan yang diselenggarakan di Universitas Islam Jember itu menghadirkan ahli mitigasi, Dr Ir Eko Teguh Paripurno, MT dari Jogjakarta. Menurutnya, penambangan emas di Indonesia bahkan di dunia belum ada yang tidak menimbulkan dampak negatif.

Dikatakan, dampak yang diakibatkan kegiatan penambangan sangat banyak. Di antaranya, kebutuhan air bisa menjadi berkurang. Ekosistem seperti tanaman dan binatang bisa terancam hilang, hingga pada dampak sosial mayarakat. “Kalau Silo di tambang, bagaimana dengan ketersediaan air di sana. Iya kalau sumbernya besar, kalau kecil. Banyak dampak lain yang bisa diakibatkan oleh penambangan,” ujarnya.

Kepada wartawan Jawa Pos Radar Jember, Eko menyebut, warga Jember sudah harus memulai menginventarisir potensi Silo selain tambang emas. Bila keunggulan itu bisa lebih bermanfaat, maka penambangan emas yang titik koordinatnya sudah ada di Kementerian ESDM bisa bisa diadu dengan potensi-potensi selain emas.

“Satu sisi ada orang, perusahaan, atau korporasi yang ingin melakukan penambangan. Satu sisi ada yang tidak ingin Silo ditambang. Maka, harus diinventarisir potensi dan keunggulan apa, sehingga Silo tidak ditambang. Kalau kita hedon, pasti itu sudah di tambang. Tetapi banyak hal yang harus dibicarakan, mulai dari dampak alam, kondisi sosial,” ucapnya.

Pria ini juga memberikan contoh dari penambangan emas yang ada di Indonesia seperti tambang emas Freepot, Newmont, dan yang lain. Menurutnya, dampak negatif penambangan emas masih lebih besar dari pada manfaatnya. Bila manfaatnya bisa lebih besar dan tidak berdampak pada hidup masyarakat bisa saja tambang dilakukan.

“Ada satu contoh tetapi bukan tambang emas. Yaitu perusahaan semen. Di Malaysia ada perusahaan semen yang pengelolaanya sangat baik. Suara tidak ada dan debu juga tidak ada. Berbeda, dengan semen di Aceh. Bila kita ke sana, maka debunya saja sudah mengganggu. Nah, kenama bisa begitu, karena standard yang digunakan pemerintah Malaysia dan Indonesia berbeda. Di Indonesia, kita masih dibodohi karena sebagian masih menggunakan standard yang rendah,” paparnya.

Sementara itu, dalam pembahasan Bahtsul Masail Intimewa setidaknya ada lima pertanyaan yang dibahas, seluruhnya berkaitan dengan tambang emas Silo. Kajian itu didasarkan pada Al-qur’an dan Al-hadis. Pada pokok pembahasannya, penambangan emas di Silo dinyatakan haram dengan catatan.

Dari hasil kajian tersebut, Ketua Bahtsul Masail Jember, Syukri Rifai mengungkapkan, penambangan emas di Silo untuk saat ini, ada banyak dalil dan alasan yang mengarah pada kemudlorotan yang lebih besar. “Peserta Bahtsul Masail semuanya berpendapat dengan dalilnya masing-masing baik dari Al-quran dan Al-hadis, bahwa sesuatu yang menimbulkan dampak negatif lebih besar maka hukumnya haram,” jelasnya.

Dia mengutip salah satu penggalan ayat Al-Quran dalam surat Al-A’raaf ayat 56 berbunyi, Walaa tufsiduu fiil ardhi ba’da ishlaahihaa. Artinya, Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Dengan ayat tersebut, menurutnya segala bentuk perbuatan yang merusak alam di haramkan. “Dengan ayat Al-Quran itu jelas, perusakan di bumi hukumnya haram,” ucapnya.

Dengan demikian, penambangan emas di Silo menurutnya bisa dihukumi haram. Namun, apabila aterdapat alat canggih yang tidak menimbulkan dampak negatif, maka bisa saja di tambang. “Hukumnya haram, apabila menimbulkan dampak-dampak yang merusak alam dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Bahtsul Masail dengan pertanyaan lengkap, Bagaimana hukumnya melakukan pertambangan emas di Silo yang berpotensi pada bencana lingkungan, ekalasi pada konflik lahan, rusaknya ekosistem dan bencana ekologis, kemudian menemukan kesepakatan jawaban dari semua peserta. Yaitu, Berdasar pengalaman pertambangan emas di beberapa tempat yang menimbulkan banyak mudlorot, maka hukum pertambangan emas di Silo dinyatakan haram. Hukum haram ini berlaku sepanjang pertambangan emas berpotensi menimbulkan dampak negatif. (har/sh)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Konten dilindungi ...
0
Anda suka tulisan ini.? Silahkan komenx
()
x