Universitas Islam Jember

Dosen UIJ Diminta Pendapat Hukum oleh PT. Jamkrida NTB Bersaing

Dosen Fakultas Hukum UIJ Muhammad Hoiru Nail dimintai pendapat hukum oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) PT Jamkrida Bersaing. *Foto: St. Sholeha

UIJ, www.uij.ac.id – Dosen Universitas Islam Jember (UIJ) beberapa pekan lalu dimintai pendapat hukum oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) PT Jamkrida Bersaing. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat permohonan kajian akademik, pandangan dan pendapat hukum yang ditujukan kepada salah satu Dosen UIJ.

Saat dikonfirmasi, Dosen Fakultas Hukum UIJ Muhammad Hoiru Nail membenarkan perihal itu. Ia mengatakan, dirinya memang telah dimintai pendapat hukum tentang beberapa hal. Diantaranya, tentang pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan yang kedua cara mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

“Jadi, bagaimana pemerintah provinsi itu melalui PT Jamkrida NTB Bersaing punya banyak pemasukan, potensi apa saja yang bisa diambil, bisa dilakukan tapi tidak bertabrakan dengan hukum, pintu masuk hukumnya seperti apa. Itu yang dimintai pendapat,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at (6/1).

Semua permintaan pendapat hukum itu menurutnya telah terjawab melalui tulisan yang tertuju kepada PT Jamkrida NTB Bersaing. ” Pemerintah itu bisa melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui BUMD ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum menjawab permintaan pendapat itu dirinya mengkaji persoalan tersebut dengan membaca kembali beberapa Undang Undang (UU). Diantaranya ialah UU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Keuangan Pusat Daerah, UU Pajak dan Distribusi, dan juga terkait Pendirian BUMN. “Saya pelajari asas-asas dalam ilmu hukum,” lugasnya.(*)

Reporter: St. Sholeha
Editor: Sugeng Hadi Wijaya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Konten dilindungi ...
0
Anda suka tulisan ini.? Silahkan komenx
()
x