Universitas Islam Jember

Diminta Unicef, LBH UIJ Dampingi Penyusunan Perdes Perkawinan Anak

Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember (UIJ) Muhammad Hoiru Nail (Kanan) saat mengisi seminar. *foto istimewa

HUKUM, www.uij.ac.id – Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember (UIJ) Muhammad Hoiru Nail mengisi seminar Penyusunan Rencana Aksi Daerah dan Penyusunan Peraturan Desa (perdes) tentang Perkawinan Anak. Sosialisasi yang diprakarsai Unicef dan Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso tersebut berlangsung di Ruang Sabha Bina Praja II Pemda Bondowoso, kemarin (8/11).

Peserta dalam seminar itu terdiri dari kepala desa dan pendamping desa se Kabupaten Bondowoso. Menurutnya, seluruh kepala desa dan pendamping desa ini akan diarahkan dalam penyusunan produk hukum tentang perkawinan desa. “Karena pemerintah desa itu harus ikut andil dalam hal ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama dinilai juga memiliki peran penting dalam pencegahan perkawinan dini. “Kita harus bersama-sama memberi pemahaman kepada masyarakat tentang perkawinan dini ini,” jelasnya.

Dosen fakultas hukum tersebut mengatakan bahwa salah satu undang-undang yang disampaikan adalah tentang dispensasi nikah. Sesuai dengan yang tertera dalam UU perkawinan tahun 2019. “Kan sekarang batas minimal umur antara laki-laki dan perempuan sama. Jadi misal kurang umur tapi ada hal lain yang menjadi pertimbangan, maka ada yang namanya dispensasi nikah,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sugeng Hadi Wijaya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
error: Konten dilindungi ...
0
Anda suka tulisan ini.? Silahkan komenx
()
x