
Humas_Masyarakat harus cerdas dalam mengelola keuangan, khusunya saat melakukan transaksi piutang. Misal, system hutang piutang Pinjaman Online (Pinjol). Hal tersebut diutarakan salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Izzul Aslah, Selasa (22/Juni).
Pasalnya, kata Izzul akhir-akhir ini pinjol menimbulkan banyak korban. Hal ini karena minimnya pegetahuan masyarakat terhadap proses pinjam meminjam. Sehingga kata dia, harus ekstra hati-hati jika mau menggunakan Fintech.
Izzul mengatakan bahwa sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyediakan layanan pencarian pinjol yang terdaftar. “Ini akan menambah kehati-hatian dalam memilih pinjol,” ujarnya.
Walaupun sebenarnya menurut Izzul, semua bentuk pinjaman kegunannya harus bersifat produktif. Bahkan dalam teorinya, pinjaman tidak boleh lebih dari 40% dari pendapatan. Karena, kata dia kalau melebihi itu akan terjadi fluktuasi arus kas yang dimiliki seseorang.
“Tetapi memang kita membutuhkan cash fresh money untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Selain itu, Izzul menegaskan bahwa calon debitur harus memperhatikan bentuk kesepakatan yang disediakan oleh penyedia jasa. Jangan dengan mudah menandatangani perjanjian sebelum cermat dalam memahaminya. Karena, lanjutnya bahwa kreditur memanfaatkan ketidaktahuan calon debitur.
Sementara itu, peran kaum akademisi dalam menyadarkan masyarakat tentang pemanfaatan fintech sangatlah penting. “Walaupun sebenarnya itu merupakan tugas dari pemerintah,” pungkasnya.(*)
Reporter: Beby Alfin Naby
Fotografer: Beby Alfin Naby
Editor: Sugeng Hadi Wijaya