
HUKUM, www.uij.ac.id – Beberapa Dosen Universitas Islam Jember (UIJ) diundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur (Jatim), beberapa pekan lalu. Dalam hal ini, mereka hadir untuk mendampingi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember guna melakukan harmonisasi, sinkronisasi dan pemantapan atas rancangan peraturan daerah. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Dosen Fakultas Hukum UIJ, Muhammad Hoiru Nail.
Menurutnya, dia dan timnya mengerjakan sekaligus mendampingi penyusunan naskah akademik Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Beberapa dosen yang menjadi koleganya dalam acara tersebut diantaranya, Muhammad Hoiru Nail, Siti Raudlatul Hikamah, Nuzulul Ulum, Arifin Nur Budiono, dan Ali Mahbub.
Fasilitas pondok pesantren itu, kata dia, nanti Kabupaten akan memiliki peraturan daerah (perda) terkait hal tersebut. Salah satu isinya yakni, keberpihakan pemerintah daerah untuk ikut andil melakukan fasilitasi. “Misal dengan dana hibah nanti itu, serta yang dapat pondok pesantren yang ber-NSIP,” lugasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (19/12).
Ia juga menambahkan, disana timnya mempertahankan seluruh pasal, ayat dan muatan yang dirancang dan disusun tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. “Jadi ada interaksi ini maksutnya pasal apa, maksutnya seperti apa, jangkauannya seperti apa dan seterusnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penyusunan peraturan daerah fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini sudah melalui beberapa tahap. Namun, belum sampai pada Uji Publik dan Pembahasan dengan Bupati Jember. Oleh karenanya, dia menginginkan, adanya penjadwalan untuk uji publik. “Entah itu Desember ini atau Januari nanti,” tandasnya.(*)
Reporter: St. Sholeha
Editor: Sugeng Hadi Wijaya